|
|
comments (0)
|
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengambil alih aset berada di Jalan Sinaraga Abihasan Said RT 30/16 RW 011/03 8 Ilir IT II Palembang, Selasa (19/5). Tanah seluas 3.400 meter persegi itu sempat diklaim dan hendak dijual oleh agen properti. Asisten I Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Ikhwanuddin mengatakan, aset itu merupakan bekas mess yang dihuni pekerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di era 80-an. Beberapa tahun kemudian dijual oleh anak salah seorang pekerja itu. "Sempat dikelola sebagai bengkel dan warung makan sembari tempat tinggal. Tapi di tahun 2000-an, anak penghuni mess menjualnya ke agen properti. Kita sudah surati agen itu sehingga bisa dibongkar," katanya usai memimpin eksekusi lahan, Selasa (19/5/2015). Menurut Ikhwanuddin, tim beranggotakan 100 orang dari kota dan provinsi serta kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat mengambil alih aset tersebut. Berdasarkan dokumen Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel dan SK Gubernur nomor 320/KPTS/Satpol PP 2015 tentang Tim Terpadu Operasi Ketertiban Umum. "BPKAD bidang Pengamanan Aset menegaskan lahan itu milik Pemprov Sumsel, dan bangunan yang ada segera dibongkar. Apalagi oleh agen properti sudah memasang tanda pengumuman dijual ke pihak umum," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov Sumsel sudah beberapa melayangkan surat pemberitahuan hingga teguran. Mulai dari Teguran satu pada 17 April 2015, hingga Teguran terakhir di tanggal 13 Mei 2015 berisi pengosongan bangunan dan pembongkar bertempo 3x24 jam. "Pada tanggal 12 September 2014, kita beri tahu surat ke Ketua RT. Tapi pada tanggal 13 Mei lalu, tiba-tiba ada pagar seng yang digembok. Makanya disegerakan dibongkar tanpa harus menunggu waktu lebih lama lagi," terangnya. Pada eksekusi lahan kemarin siang, Pemprov Sumsel mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan tiga bangunan. Eksekusi berlangsung dengan lancar. Kepala Satpol PP Sumsel, Riki Junaidi melalui Kabag Ops, Ferdiyan mengatakan, pihak merencanakan tiga aset lainnya untuk diambil alih. "Tahun ini ada empat aset yang terjadwal untuk diamankan. Yang pertama di Abihasan 8 Ilir sudah dilakukan, lalu TPKS, Jalan Sulaiman Amin dan di Jakabaring. Waktu eksekusi masih dalam perencanaan yang pas," tambahnya.